Pencatatan kematian di wilayah NKRI

No. SK: Nomor 479 Tahun 2022

  1. Kartu Keluarga
  2. surat kematian;
  3. Dokumen Perjalanan Republik Indonesia bagi WNI bukan Penduduk atau Dokumen Perjalanan bagi Orang Asing

  1. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan yang benar dan lengkap serta menerima surat bukti pengambilan akta kematian;
  2. Petugas memproses penerbitan akta kematian;
  3. Pemohon menyerahkan surat bukti pengambilan akta kematian dalam waktu 1 hari;
  4. Pemohon menerima akta kematian dan menandatangani bukti penerimaan produk.

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Akta Kematian


1. Kotak saran

 2. Website : - 

3. Telepon : (0402) 2816456

 4. Faximile : (0402) 2816456 

5. Email : disdukpencapil.baubau7472@gmail.com 

6. Facebook : Dukcapil Baubau 

7. Form Survei Kepuasan Masyarakat

 Mekanisme penanganan pengaduan saran dan masukan dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut: 

1. Cek di tempat 

2. Koordinasi internal 

3. Koordinasi eksternal 

4. Tindaklanjut dan solusi permasalahan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan kematian di wilayah NKRI"