Surat Permintaan Data Desa (Pelayanan)

No. SK: 100/240/UM/TAHUN 2021

  1. Surat Keterangan dari pemohon

  1. Tamu/Pengguna Layanan menuju ke petugas bagian TU;
  2. Staf menerima berkas pemohon dan mengecek kelengkapan berkas, apabila tidak lengkap dikembalikan kepemohon agar dilengkapi dan apabila lengkap dapat di proses, selanjutnya diserahkan ke Kasi Pemerintahan;
  3. Kasi memeriksa kelengkapan berkas Formulir Pengesahan KTP apabila tidak sesuai dikembalikan ke staf dan apabila sesuai dan syarat-syarat lengkap kasi dapat memaraf selanjutnya di serahkan ke Sekcam;
  4. Sekcam menerima berkas pemohon dan mengecek kelengkapan berkas, apabila tidak lengkap Sekcam mengembalikan ke staf agar pemohon melengkapi, dan apabila lengkap dapat diproses dan diparaf oleh Sekcam selanjutnya di serahkan ke Camat;
  5. Camat memeriksa kelengkapan berkas permohonan Kartu Keluarga apabila sesuai Camat menandatangani, selanjutnya menyerahkan ke staf;
  6. Staf Menyerahkan Surat Keterangan Ahli Waris ke pemohon;
  7. Pemohon menerima kembali berkas yang di ajukan

Selambat-lambatnya 1 hari kerja

Gratis

Kesepakatan bersama

Mengecek kelengkapan berkas pemohon, apabila tidak lengkap berkas dikembalikan ke pemohon.

Jika lengkap segera memasukan berkas ke ruangan yang menangani surat pemohon tersebut.

Sesudah dibuat surat tersebut diparaf oleh kasi dan melanjutkan memasukkan ke Sekretaris Camat.

Berkas lengkap dan diparaf Sekcam dan dimasukkan ke ruangan Camat dan di tandatangani oleh Camat kemudian berkas di serahkan kembali ke pemohon.

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Penetapan Standar Pelayanan Publik