Standar Operasional Pemulangan Kalayan Panti

  1. 1. kalayan yang menyatakan atas permintaan sendiri keluar dari panti
  2. 2. Bila kalayan telah melanggar aturan di panti dan telah mendapat peringatan baik lisan maupun tulisan

  1. 1. Sudah dilakukan assasemen pada kalayan yang melanggar aturan ataupun yang akan pulang atas permintaan sendiri
  2. 2. Sudah ada surat keputusan pemulangan kalayan yang ditanda tangani kepala panti
  3. 3. sudah adanya surat pernyataan dan tanda tangan dari kalayan yang pulang atas permintaan sendiri
  4. 4. Adanya surat atau berita acara pemulangan kalayan yang diketahui oleh Kepala Dinas Sosial Provinsi Bengkulu

Dilakukan pemulangan kalayan apabila atas permintaan kalayan sendiri dan adanya tindakan yang melanggar aturan di panti yang dilakukan oleh kalayan setelah dilakukan assasemen tindak keselahan kalayan

Tidak dipungut biaya

SOP Pemulangan kalayan

Pemanggilan pihak keluarga atau penanggung jawab kalayan yang dipulangkan dari panti serta melampirkan surat keputusan pemulangan dan berita acara yang di tanda tangani oleh kepala panti dan diketahui oleh kepala dinas sosial

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Operasional Pemulangan Kalayan Panti"