Pelayanan Legalisasi Surat Keterangan (Kematian Terkait Yang Tidak Memiliki dokumentasi Kependudukan terakhir

No. SK: 18 TAHUN 2022

  1. Surat Keterangan dari Desa
  2. Foto Copy KK dan KTP Pemohon
  3. Surat Pernyataan dari Pemohon dengan saksi bermaterai Rp 10000

  1. Pemohon datang ke Kecamatn dengan membawa persyratan
  2. Petugas Menerima dan memeriksa Berkas Pemohon
  3. Jika Berkas Pemohon Memenuhi Persyaratan maka diproses legalisasi, jika berkas tidak memenuhi persyaratan maka akan di kembalikan oleh petugas
  4. Pemohon menerima Surat Keterangan yang sudah di legalisasi

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Legalisasi Surat Keterangan


Kantor Camat Pinogaluman

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Legalisasi Surat Keterangan (Kematian Terkait Yang Tidak Memiliki dokumentasi Kependudukan terakhir"