Kenaikan Pangkat Tenaga Struktural

No. SK: 800/BKPP/BMU/22.H/I/2022

  1. Pengantar dari instansi kerja
  2. FC Sk Pangkat Akhir
  3. FC SK PNS
  4. FC SK CPNS
  5. FC Kartu Pegawai
  6. FC SK Jabatan ( bagi Pejabat )
  7. FC Surat pernyataan pelantikan ( bagi Pejabat)
  8. FC Surat perny. Menduduki Jabatan ( bagi Pejabat)
  9. FC Surat Perny. Melaksanakan Tugas (bagi Pejabat)
  10. FC. SK Jabatan sebelumnya bagi yang memiliki
  11. FC SKP 2 tahun terakhir
  12. SKP Asli 2 Tahun (Untuk KPO)
  13. FC Ijazah Terakhir, dan transkrip nilai
  14. Daftar Riwayat Hidup ( untuk gol. IIId ke IV/a dst )
  15. FC Berita acara sumpah PNS
  16. Surat rekomendasi dari inspektorat
  17. SK Pindah ( Bagi yang pernah mutasi )
  18. FC ujian dinas bagi pindah golongan II/d ke III/a dan III/d ke IV/a dan atau sertifikat diklat PIM IV atau PIM III
  19. FC SK Tugas Belajar / Izin Belajar (Peningkatan Pendidikan )
  20. Uraian tugas (Penyesuaian Ijasah )
  21. Print Out Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDPT) melalui Forlapdikti.go.id ( bagi penyesuaian ijasah)
  22. Surat Penyataan Tanggung Jawab Mutlak (Untuk KPO)

  1. membawa persyaratan yang telah ditentukan

4 Bulan

Tidak dipungut biaya

SK Kenaikan Pangkat

Bidang Perencanaan, Mutasi dan Pengembangan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kenaikan Pangkat Tenaga Struktural"