Layanan Standar Operasional Penerimaan KalayanPanti

  1. 1. Berusia 60 tahun
  2. 2. Surat rekomendasi dari Dinas Sosial Provinsi/ kabupaten/Kota
  3. 3. Surat pengantar dari Lurah/desa setempat serta Surat keterangan Tidak mampu dari pejabat setempat
  4. 4. Memiliki kartu KK, KTP, KIS (Jika ada)
  5. 5. Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dalam Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas setempat
  6. 6. menyediakan Pas Photo ukuran 3x4 (2 lembar) dan foto fuul body
  7. 7. Adanya Surat Izin dari Keluarga (bagi yang masih memiliki Keluarga)

  1. Menyiapkan seluruh berkas atau surat- surat persyaratan yang dibutuhkan
  2. Melakukan proses penerimaan surat atau berkas yang dibutuhkan
  3. Proses Assasemen penerimaan Calon Kalayan
  4. Keputusan Hasil Assasemen yang telah dilakukan
  5. Penempatan Kalayan baru di wisma

SOP Penerimaan Kalayan Baru di Panti Sosial Tresna Werdha Pagar Dewa Dilakukan Paling Sedikit 2 Hari termasuk Dimulainya Data Calon Kalayan baru sampai proses Assasemen kalayan diterima di panti 

Tidak dipungut biaya

SOP Penerimaan Kalayan PSTW

Temu Langsung antara Calon kalayan dengan Petugas panti

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Standar Operasional Penerimaan KalayanPanti"