Keterangan Pindah Penduduk

  1. Surat pengantar dari kepala desa setempel
  2. Kartu keluarga asli pemohon
  3. KTP asli pemohon
  4. Foto 4x6 berwarna 4 ( empat) lembar
  5. Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) bagi berusia 17 tahun

  1. Pemohon mendatangi kantor kecamatan torjun dengan membawa berkas lengkap
  2. petugas informasi mengarahkan warga yang akan mengurus pelayanan keloket pelayanan
  3. Petugas menerima, memeriksa kelengkapan berkas
  4. Berkas pemohon pindah penduduk yang telah divalidasi diserahkan kepada operator komputer untuk diproses
  5. Setelah dokumen dicetak operator menyerahkan kepada kasi pemerintahan untuk divalidasi dan ditanda tangani sekcam / camat
  6. setelah ditandatangani dan di syahkan dengan stempel kecamatan, surat tersebut diserahkan kepada pemohon, dan dapat di tindaklanjuti kekantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (CAPIL) untuk memperoleh pengantar pindah penduduk dari kepala capil kabupaten sampang

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Keterangan Pindah Penduduk

Pengaduan dapat disampaikan melalui :

a. Unit penanganan pengaduan masyarakat kecamatan torjun

b. dapat menghubungi melalui WA 087750709468

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Keterangan Pindah Penduduk"