Penerbitan Surat Keterangan Pencatatan Sipil (SKPS)

  1. Surat Pengantar dari kelurahan
  2. Fotokopi KTP Fotokopi KK
  3. Mengisi formular Biodata Penduduk (F-1.01)
  4. Bagi orang asing dilengkapi fotokopi dengan ditunjukan aslinya : Dokumen imigrasu STLD dari kepolisian, dan Surat keterangan dari perwakilan negara yang bersangkutan.
  5. Bagi pemohon orang asing tinggal terbatas membawa SKTT dan penduduk orang asing tetap membawa KK dan KTP-el
  6. Diproses di Disdukcapil

  1. Menerima dan Mengoreksi kelengkapan persyaratan (Pengadministrasi Pencatatan Sipil)
  2. Melakukan verifikasi data (Operator SIAK)
  3. Melakukan Konsolidasi data ( Petugas Pencetakan AKTA )
  4. Meregistrasi data (Kasi Pencatatan Sipil)
  5. Mencetak data (Pengadministrasi)
  6. Menerima Surat Keterangan Pencatatan Sipil (Pengadministrasi Pencatatan Sipil)

1 Jam dan paling lama 24 Jam ( normal tanpa gangguan jaringan )


Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pencatatan Sipil

Alamat              : Jl.Jenderal Sudirman No.76, Gedung Gabungan Dinas (Gadis) LT 1 & 2

Telepon              : (0551) 31632

HP/WhatsApp   : 08115425014 ( Pengaduan Pelayanan )

Website             : http://disdukcapil.tarakankota.go.id

E-mail               : lapor.capiltrk@gmail.com

Facebook           : disdukcapil kota tarakan

SP4N-LAPOR     : Webiste : lapor.go.id

            : kontak@lapor.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

470/240/DISDUKCAPIL/2021