Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut

No. SK: 07 TAHUN 2022

  1. Tersedianya Rekam Medis Pasien

  1. 1. Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrean
  2. 2. Petugas memastikan identitas pasien sesuai dengan rekam medis
  3. 3. Pasien dipersilakan duduk di kursi perawatan (dental chair)
  4. 4. Petugas melakukan anamnesa, pemeriksaan tekanan darah, dan pemeriksaan sesuai keluhan
  5. 5. Petugas menentukan diagnosis penyakit
  6. 6. Pemeriksaan penunjang apabila diperlukan
  7. 7. Pasien mendapatkan tindakan sesuai kasus dan kebutuhan pasien
  8. 8. Pemberian resep obat oleh dokter
  9. 9. Pengambilan obat ke apotek
  10. 10. Dirujuk ke PPK Tk.II/RS bila diperlukan

10-15 menit (sesuai kasus)

Sesuai dengan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 115 Tahun 2021 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas

Pemeriksaan gigi dan mulut, Penambalan gigi, Cabut gigi, Scalling/Pembersihan karang gigi, Konsultasi kesehatan gigi, dan Pengobatan sakit gigi

1.    Telepon : (0287) 472495

2.    Email : puskesmas_1tambak@ymail.com

3.  Kotak saran dan keluhan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store