Pelayanan Instalasi Radiologi

  1. 1. Kartu identitas/KTP
  2. 2. Kartu BPJS
  3. 3. Surat rujukan
  4. Surat pengantar : 1. Persyaratan teknis : a. X-Ray dengan kontras : - puasa 8 jam sebelum pemeriksaan - membawa hasil laboratorium b. CT Scan kepala,leher,thorak, ekstremitas atas dan bawah dengan dan tanpa kontras: - membawa hasil laboratorium - langsung dikerjakan c. CT Scan abdomen dengan dan tanpa kontras: - puasa minimal 8 jam sebelum pemeriksaan - melampirkan hasil laboratorium - dijadwalkan ( minimal 1 hari sebelum pemeriksaan) d. USG abdomen atas dan bawah: - puasa minimal 6-8 jam sebelum pemeriksaan kecuali USG Ginjal dan ginekologi tidak perlu puasa, hanya minum dan tahan kencing.

  1. 1. Pasien/keluarga melakukan registrasi
  2. 2. Menunggu panggilan sesuai dengan ruang pemeriksaan
  3. 3. Dilakukan pemeriksaan sesuai dengan surat pengantar
  4. 4. Dilakukan pembacaan – ekspertis
  5. 5. Penyerahan hasil – kembali ke unit pengirim

Rata rata 2 -3 jam ( disesuakan dengan jenis pemeriksaan)


Peraturan Daerah Prov. Maluku Utara Nomor 5 Tahun 2017 tentang Retribusi Daerah

Pelayanan Radiologi

1.   Email : rsud.chasanboesoirie.pengaduan@gmail.com

2.   Telp : 0921 – 3123282

3.   Kotak saran

4. Petugas informasi dan pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Radiologi"