Pelayanan Konseling Sanitasi

  1. Kartu Identitas ( KTP / KK / KIA )
  2. Kartu Berobat (bila ada)
  3. Kartu BPJS

  1. Pasien/Orang tua anak dengan rujukan internal / rujukan eksternal oleh dokter umum dari ruang umum / ruang anak /ruang pelayanan ibu
  2. Pasien/Orang tua anak masuk ruang konseling dengan membawa buku rujukan internal / rujukan eksternal
  3. Pasien/Orang tua anak dilakukan anamnese
  4. Pasien/Orang tua anak dilakukan skrining yang berkaitan dengan kesehatan lingkungan sesuai kebutuhan
  5. Pasien/Orang tua anak diberikan intervensi dan konseling tentang kesehatan lingkungan sesuai dengan kebutuhan
  6. Pasien/Orang tua anak akan mendapatkan monitoring dan evaluasi pada kunjungan berikutnya / pada waktu yang dijadwalkan
  7. Pasien/Orang tua anak kembali ke ruang umum / ruang anak /ruang pelayanan ibu

  • Pelayanan konseling sanitas dilakukan 15 menit sejak pasien menyerahkan Kartu Identitas (KTP/KK/KIA)


Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu

No 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah


Layanan Konseling Sanitasi

1. WA Puskesmas Batulicin 1 ( 0821 5239 7293 )

2. Instagram @puskesmasbatulicin1

3. Facebook Puskesmas Batulicin 1

4. Email : pkm.btl1@gmail.com

Alamat Puskesmas : Jl Transmigrasi KM. 13,5 Desa Manunggal Kecamatan Karang Bintang


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Konseling Sanitasi"