Pencatatan pengesahan anak bagi Penduduk Orang Asing di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

No. SK: Nomor 479 Tahun 2022

  1. kutipan akta kelahiran;
  2. kutipan akta perkawinan yang menerangkan terjadinya peristiwa perkawinan agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa terjadi sebelum kelahiran anak;
  3. Kartu Keluarga orang tua;
  4. Dokumen Perjalanan bagi ayah atau ibu Orang Asing.

  1. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan yang benar dan lengkap serta menerima surat bukti pengambilan akta pengesahan anak;
  2. Petugas memproses penerbitan catatan pinggir pengesahan anak pada akta pengesahan anak;
  3. Pemohon menyerahkan surat bukti pengambilan akta pengesahan dalam waktu 1 hari;
  4. Pemohon menerima akta kelahiran dengan catatan pinggir pengesahan anak dan menandatangani bukti penerimaan produ

1 Hari

Tidak dipungut biaya

. Akta pengesahan anak

1. Kotak saran 

2. Website : - 

3. Telepon : (0402) 2816456 

4. Faximile : (0402) 2816456 

5. Email : disdukpencapil.baubau7472@gmail.com

 6. Facebook : Dukcapil Baubau

 7. Form Survei Kepuasan Masyarakat

 Mekanisme penanganan pengaduan saran dan masukan dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut: 

1. Cek di tempat

 2. Koordinasi internal

 3. Koordinasi eksternal

 4. Tindaklanjut dan solusi permasalahan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan pengesahan anak bagi Penduduk Orang Asing di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia"