Pencatatan perubahan nama Penduduk

No. SK: Nomor 479 Tahun 2022

  1. salinan penetapan pengadilan negeri
  2. kutipan akta Pencatatan Sipil;
  3. Kartu Keluarga;
  4. KTP-el; dan
  5. Dokumen Perjalanan bagi Orang Asing

  1. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan yang benar dan lengkap serta menerima surat bukti pengambilan akta perubahan nama
  2. Petugas memproses penerbitan akta perubahan nama;
  3. Pemohon menyerahkan surat bukti akta perubahan nama dalam waktu 1 hari;

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Akta perubahan nama

1. Kotak saran 

2. Website : - 

3. Telepon : (0402) 2816456

 4. Faximile : (0402) 2816456

5. Email : disdukpencapil.baubau7472@gmail.com 

6. Facebook : Dukcapil Baubau 

7. Form Survei Kepuasan Masyarakat

 Mekanisme penanganan pengaduan saran dan masukan dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut: 

1. Cek di tempat 

2. Koordinasi internal 

3. Koordinasi eksternal 

4. Tindaklanjut dan solusi permasalahan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan perubahan nama Penduduk"