Surat Keterangan Domisili

  1. Membawa data keterangan domosili yang sudah di legalisir kepada desa setempat
  2. Fotocopy kartu keluarga
  3. Fotocopy KTP

  1. Pemohon mendatangi kantor kecamatan torjun dengan membawa berkas lengkap
  2. Petugas informasi mengarahkan warga yang akan mengurus pelayanan ke loket pelayanan
  3. Petugas loket menerima, memeriksa kelengkapan berkas persyaratan surat keterangan domosili
  4. Setelah divalidasi pejabat yang menangani/ camat, berkas tersebut diserahkan kembali kepada pemohon

1 Hari

Tidak dipungut biaya

SURAT KETERANGAN DOMISILI

Pengaduan dapat disampaikan melalui:

a. Unit penanganan pengaduan masyarakat kecamatan torjun

b. dapat menghubungi melalui WA 087750709468

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Domisili"