Rekomendasi Penetapan Wilayah Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum (REKOM-WUPTL)

No. SK: 503/949.4/VII/2022

  1. Surat Permohonan bermaterai
  2. Identitas Pemohon (KTP)
  3. Nomor Induk Berusaha (NIB) dari OSS
  4. Izin Usaha yang dimiliki
  5. Akta Perusahaan
  6. Profil Perusahaan
  7. NPWP Kaltim
  8. Pengesahan badan usaha dari instansi yang berwenang
  9. Kemampuan pendanaan
  10. Batasan wilayah usaha dan peta lokasi yang dilengkapi dengan titik koordinat
  11. Analisis kebutuhan dan rencana usaha penyediaan tenaga listrik di wilayah usaha yang diusulkan
  12. Surat dukungan dari Bupati / Walikota
  13. Surat kuasa, jika pengurusan izin bukan oleh direktur/ komisaris perusahaan

  1. Pemohon memasukkan permohonan melalui sistem E-PTSP
  2. Sistem E-PTSP memproses permohonan
  3. Pemohon menerima produk layanan perizinan melalui sistem E-PTSP

 Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

Tidak dipungut biaya

Izin

1.       Pelayanan Pengaduan dapat secara langsung dilayani oleh Petugas Layanan Pengaduan secara tatap muka

2.       Kontak layanan pengaduan yang berada pada Front Office

3.       Layanan pengaduan secara online dapat melalui :

a.       Call Center Pengaduan 0541-743235

b.       Website www.dpmptsp.kaltimprov.go.id

c.        Whatsapp di nomor 0851-7306-6557

d.       Email yandu.dpmptspkaltim@gmail.com

e.       Melalui SP4N Lapor www.lapor.go.id

4.   Layanan Pengaduan secara online / offline dilakukan pada saat jam kerja.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store