Kenaikan Pangkat Tenaga Fungsional Kesehatan dan Penyuluh

No. SK: 800/BKPP/BMU/22.H/I/2022

  1. Pengantar dari instansi kerja
  2. Perhitungan Angkat Kredit (PAK) Asli
  3. FC SK Pengangkatan Pertama Jabatan
  4. SK pengangkatan jabatan fungsional (pindah golongan)
  5. FC Sk Pangkat Akhir
  6. FC SK PNS
  7. FC STR Bagi Tenaga Kesehatan ( Perawat dan Bidang)
  8. FC SK CPNS
  9. FC Kartu Pegawai
  10. FC SKP 2 tahun terakhir
  11. FC Ijazah Terakhir dan transkrip nilai
  12. Daftar Riwayat Hidup ( untuk gol. IIId ke IV/a dst )
  13. FC Berita acara sumpah PNS
  14. SK Pindah ( Bagi yang pernah mutasi )
  15. Surat rekomendasi dari inspektorat
  16. FC Sertifikar diklat jabatan fungsional
  17. FC SK Tugas Belajar / Izin Belajar (Penyesuaian Ijasah )
  18. Print Out Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDPT) melalui Forlapdikti.go.id ( bagi penyesuaian ijasah)
  19. FC Uji Kompetensi (Untuk Tenaga Kesehatan)

  1. Membawa Persyaratan yang telah ditentukan

4 Bulan

Tidak dipungut biaya

SK Kenaikan Pangkat

Bidang Perencanaan, Mutasi dan Pengembangan Pegawai

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kenaikan Pangkat Tenaga Fungsional Kesehatan dan Penyuluh"