Pelaporan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Sendiri Sampai Dengan Kapasitas 500 kW (SKTP)

No. SK: 503/949.4/VII/2022

  1. Surat Permohonan bermaterai
  2. Identitas Pemohon (KTP) Direktur dan yang dikuasakan
  3. Nomor Induk Berusaha (NIB) dari OSS
  4. Izin Usaha perusahaan (untuk badan usaha)
  5. Akta Perusahaan (untuk badan usaha)
  6. Profil Pemohon / Perusahaan
  7. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Wilayah Kalimantan Timur
  8. Lokasi Instalasi termasuk tata letak (gambar situasi)
  9. Diagram Satu Garis (single line diagram) instalasi penyediaan tenaga listrik
  10. Jenis dan kapasitas instalasi penyediaan/pembangkit tenaga listrik
  11. Jadwal pembangunan dan jadwal pengoperasian (untuk instalasi baru)
  12. Data Lingkungan (Izin Lingkungan atau Rekomendasi atau AMDAL atau UKL/UPL atau SPPL)
  13. Foto fisik dan nameplate pembangkit tenaga listrik
  14. Surat Kuasa, jika pengurusan izin bukan oleh direktur/ komisaris perusahaan

  1. Pemohon memasukkan permohonan melalui sistem E-PTSP
  2. Sistem E-PTSP memproses permohonan
  3. Pemohon menerima produk layanan perizinan melalui sistem E-PTSP

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

Tidak dipungut biaya

Izin

1.       Pelayanan Pengaduan dapat secara langsung dilayani oleh Petugas Layanan Pengaduan secara tatap muka

2.       Kontak layanan pengaduan yang berada pada Front Office

3.       Layanan pengaduan secara online dapat melalui :

a.       Call Center Pengaduan 0541-743235

b.       Website www.dpmptsp.kaltimprov.go.id

c.        Whatsapp di nomor 0851-7306-6557

d.       Email yandu.dpmptspkaltim@gmail.com

e.       Melalui SP4N Lapor www.lapor.go.id

4.     Layanan Pengaduan secara online / offline dilakukan pada saat jam kerja.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store