D.5. Pendaftaran Kendaraan Bermotor Rubah Bentuk

  1. 1. Mengisi formulir SPPKB.
  2. 2. Identitas
  3. a. Untuk perorangan: tanda jati diri yang sah + 1 lembar fotokopi/ card reader, bagi yang berhalangan melampirkan Surat Kuasa bermaterai cukup.
  4. b. Untuk Badan Hukum: Salinan Akte Pendirian + 1 lembar fotokopi/ card reader, keterangan domisili, Surat Kuasa bermaterai cukup dan ditandatangani oleh Pimpinan serta dibubuhi cap Badan Hukum yang bersangkutan
  5. c. Untuk Instansi Pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD): Surat Tugas/Surat Kuasa bermaterai cukup dan ditandatangani oleh Pimpinan serta dibubuhi cap Instansi yang bersangkutan.
  6. 3. STNK asli.
  7. 4. BPKB asli.
  8. 5. Surat Keterangan rubah bentuk dari perusahaan karoseri/bengkel yang telah memiliki izin yang sah.
  9. 6. Bukti pelunasan PKB/BBN-KB dan SWDKLLJ (SKPD yang telah divalidasi) tahun terakhir.
  10. 7. Bukti hasil pemeriksaan fisik kendaraan bermotor

  1. 1) Pemohon menerima formulir SPPKB dan mengisi dengan lengkap sesuai pelayanan yang diinginkan
  2. 2) Pemohon menyerahkan formulir SPPKB yang sudah terisi dan dilampiri dokumen yang dipersyaratkan kepada petugas di loket pelayanan.
  3. 3) Petugas Pendaftaran memproses permohonan yang bersangkutan dan membuat resi formulir pendaftaran
  4. 4) Pemohon menerima resi formulir pendaftaran dan membawa kendaraannya untuk dilakukan uji fisik.
  5. 5) Petugas Uji Fisik memeriksa kendaraan Pemohon dan memberikan hasil/bukti pemeriksaan kepada Petugas Pengolahan.
  6. etugas Pendataan melakukan pengecekan pajak progresif
  7. 7) Petugas Penetapan memproses dokumen dan data kendaraan untuk dibuat kan NPPKB .
  8. 8) Pemohon melakukan pembayaran sesuai dengan NPPKB.
  9. 9) Kasir melakukan pencetakan SKPD.
  10. 10) Pemohon menerima dokumen produk layanan

60 Menit – 1 Hari


Tercantum dalam Lampiran

(Dikenakan tambahan Biaya Rubah bentuk  dari Nilai Jual Rubah Bentuk KBM Kereta Gandeng dan Kereta Tempel)

Pendaftaran Kendaraan Bermotor Rubah Bentuk

Melalui Kontak 082292441751


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "D.5. Pendaftaran Kendaraan Bermotor Rubah Bentuk"