Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA)

No. SK: 503/949.4/VII/2022

  1. Surat Permohonan Untuk Setiap Sumur Ditanda tangani Direktur (bematrai)Scan Dokumen Lingkungan (Amdal atau UKL-UPL)
  2. Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Direktur Utama atau Penanggung Jawab
  3. Scan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  4. Scan Surat Keterangan Domisili
  5. Analisa Kualitas Air Baku
  6. Dokumen Lingkungan Hidup dan persetujuannya yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan / Izin Lingkungan (AMDAL/UKL-UPL) / SPPL
  7. Scan SPPL / Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan / Rekomendasi UKL - UPL & Izin LingkunganData Perusahaan Pengebor
  8. Surat Pernyataan Bermaterai Asli bahwa: bersedia/sanggup membayar pajak air tanah membuat sumur resapan sesuai ketentuan yang berlaku dialiri atau tidak dialiri oleh PDAM (sesuai kebutuhan/tidak mencukupi kebutuhan) dokumen yang diserahkan sesuai dengan aslinya
  9. Scan Surat Tugas / Surat Kuasa (Asli) bermaterai
  10. Scan Profil Perusahaan (Company Profile)
  11. Akta Pendirian dan Akta Perubahan dari awal hingga akhir melampirkan pengesahan Kemenkumham
  12. Susunan Direksi dan Daftar Pemegang Saham
  13. Scan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Kalimantan Timur
  14. Surat Izin Usaha dari OSS
  15. Scan Surat Izin Pengeboran Air Tanah

  1. Pemohon memasukkan permohonan melalui sistem E-PTSP
  2. Sistem E-PTSP memproses permohonan
  3. Pemohon menerima produk layanan perizinan melalui sistem E-PTSP

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

Tidak dipungut biaya

Izin

1.    Pelayanan Pengaduan dapat secara langsung dilayani oleh Petugas Layanan Pengaduan secara tatap muka

2.    Kontak layanan pengaduan yang berada pada Front Office

3.    Layanan pengaduan secara online dapat melalui :

a.        Call Center Pengaduan 0541-743235

b.        Website www.dpmptsp.kaltimprov.go.id

c.         Whatsapp di nomor 0851-7306-6557

d.        Email yandu.dpmptspkaltim@gmail.com

e.        Melalui SP4N Lapor www.lapor.go.id

4.   Layanan Pengaduan secara online / offline dilakukan pada saat jam kerja.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store