AKTE Hibah

  1. Surat tanah ( sertifikat tanah/ akte tanah/ leter C)
  2. KTP asli suami istri + Fc. KTP rangkap 2 ( pemberi hibah )
  3. Kartu keluarga asli + Fc. kartu keluarga rangkap 2 ( pemberi hibah )
  4. Kartu keluarga asli + Fc. kartu keluarga rangkap 2 ( yang menerima hibah)
  5. KTP asli + Fc. KTP rangkap 2 ( penerima hibah )
  6. SPPT PBB dan pelunasan PBB tahun terakhir

  1. Pemohon mendatangi kantor pertanahan nasional kabupaten sampang untuk mengajukan permohonan dengan membawa sertifikat tanah dan persyaratan lainnya ( apabila tanah tersebut belum bersertifikat maka tidak perlu melakukan pengecekan tanah di BPN kabupaten sampang)
  2. pemohon datang kekantor kepala desa dengan membawa surat tanah
  3. persyaratan lengkap sekretaris desa mengetik buku akte hibah beserta kelengkapan berkas tersebut
  4. Pemberi hibah, yang menerima hibah, sekretaris desa dan kepala desa selaku saksi, mendatangi petugas PPAT kantor kecamatan torjun dengan membawa berkas lengkap
  5. petugas PPAT manghadapkan pemberi hibah dan yang menerima hibah, sekretaris desa dan kepala desa kepada camat torjun
  6. setelah akte hibah telah di tanda tangani oleh pemberi hibah, yang menerima hibah, saksi saksi dan juga camat torjun selaku pejabat PPAT sementara, berkas tersebut diserahkan kepada petugas PPAT kecamatan torjun
  7. pemohon pada batas waktu yang telah ditentukan, mendatangi petugas PPAT kecamatan, petugas PPAT menyerahkan akte hibah beserta ketrangan lainnya kepada pemohon

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Akte Hibah

Pengaduan dapat disampaikan melalui :

a. Unit penanganan pengaduan masyarakat kecamatan torjun

b. dapat menghubungi melalui WA 087750709468

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "AKTE Hibah"