Surat Kelayakan Operasional (SLO)

  1. Penapisan Secara Mandiri
  2. Permohonan Persetujuan Teknis

  1. Pemohon yang sudah mendapatkan Persetujuan Teknis menyampaikan laporan untuk dilakukan verifikasi mengenai penyelesaian: a. Pembangunan sistem pengolahan air limbah dan/atau fasilitas injeksi b. Uji Coba Air Limbah c. Pembangunan alat pengendali emisi
  2. Menugaskan Sub Koordinator yang membidangi pengendalian pencemaran untuk mengevaluasi kelengkapan laporan
  3. Melaporkan Kepada Kepala Bidang terkait: a. Isi Laporan lengkap serta melampirkan dokumen sesuai ketentuan yang dipersyaratkan b. Laporan tidak lengkap baik isi maupun lampiran dokumen sesuai ketentuan yang di persyaratkan c. Jika laporan tidak lengkap, Pemohon melakukan perbaikan laporan serta melampirkan seluruh dokumen yang dipersyaratkan
  4. Terhadap laporan yang dinyatakan lengkap, menugaskan Sub Koordinator, JFT dan/atau analis melakukan verifikasi persetujuan teknis
  5. Sub koordinator menugaskan jft atau analis untuk membuat draft surat perintah tugas (SPT) dalam rangka verifikasi persetujuan teknis
  6. Mengunggah draft Surat Perintah Tugas di E-Office untuk mendapatkan persetujuan / tanda tangan Kepala Dinas
  7. Melakukan verifikasi persetujuan teknis ke lokasi kegiatan pemohon untuk: a. Melihat kesesuaian antara standar teknis pemenuhan baku mutu air limbah dengan pembangunan sarana dan prasarana pengolahan air limbah; b. Memastikan berfungsinya sarana dan prasarana pengolahan air limbah, serta terpenuhinya Baku Mutu Air limbah yang ditetapkan dalam proses tujuan teknis; c. Memastikan kesesuaian antara standar teknis pemenuhan Baku Mutu Emisi dengan Pembangunan sarana dan Prasarana Pengendalian Pencemaran Udara; d. Memastikan berfungsinya sarana dan prasarana pengendalian pencemaran udara serta terpenuhinya Baku Mutu Emisi yang ditetapkan dalam persetujuan Teknis
  8. Menyusun berita acara verifikasi pemenuhan persetujuan teknis. Berita acara verifikasi pemenuhan persetujuan teknis dinyatakan: a. Sesuai persetujuan teknis, Pejabat (Kepala Dinas) menerbitkan SLO, atau b. Tidak sesuai persetujuan Teknis, Pejabat (Kepala Dinas) memberikan arahan: 1. Perbaikan sarana dan prasarana 2. Perubahan persetujuan Teknis; dan/atau 3. Jangka waktu perbaikan
  9. Menyusun draft SLO atau arahan teknis
  10. Membuat surat pengantar draft SLO atau arahan teknis
  11. Mengunggah surat pengantar dan draft SLO atau arahan teknis ke dalam aplikasi E-Office untuk mendapatkan persetujuan / tanda tangan Kepala Dinas
  12. Menyampaikan SLO atau surat arahan teknis yang sudah ditandatangani oleh Kepala Dinas Kepada Pemohon. Keterangan: a. Pemohon yang mendapatkan SLO dapat melaksanakan operasional usaha dan/atau kegiatan serta dapat dilakukan pengawasan ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dalam perizinan berusaha b. pemohon yang mendapatkan surat arahan teknis melakukan perbaikan paling banyak 1 (satu) kali pemohon berdasarkan arahan teknis melakukan perubahan persetujuan teknis dan/atau persetujuan lingkungan mengikuti prosedur SOP tata cara Penerbitan Persetujuan Teknis dan/atau SOP persetujuan lingkungan
  13. Pemohon menyampaikan kembali laporan hasil perbaikan untuk dilakukan verifikasi. Dalam hasil verifikasi menyatakan: a. Tidak memenuhi arahan perbaikan, dilakukan penegakan hokum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, selanjutnya mengikuti prosedur SOP Pengawasan b. telah sesuai persetujuan teknis, Pejabat (Kepala Dinas) menerbitkan SLO
  14. Pemohon menyampaikan kembali laporan hasil perbaikan untuk dilakukan verifikasi setelah menyelesaikan proses penegakkan hukum disertai surat keterangan yang menyatakan telah selesainya proses penegakkan hukum yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang
  15. Mendokumentasikan Berita Acara Verifikasi Persetujuan Teknis, SLO dan surat arahan teknis

1. Pemeriksaan Teknis selama 2 (dua) hari kerja sejak permohonan persetujuan teknis diterima

2. Perbaikan Permohonan Persetujuan teknis paling lama 10 (sepuluh) hari kerja

3. Melakukan verifikasi paling lama 5 (lima) hari sejak laporan diterima

4. Penerbitan SLO dan arahan teknis dilakukan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak diselesaikannya verifikasi


Tidak dipungut biaya

Penerbitan Surat Kelayakan Operasional (SLO) Kegiatan Pembuangan dan/atau Pemanfaatan Air Limbah dan Pembuangan Emisi

Penanganan pengaduan, saran dan masukan melalui kontak person Petugas, Kotak Saran Dinas LHK Provinsi Riau 

Website: https://dislhk.riau.go.id/

Facebook: https://www.facebook.com/DinasLHK.Prov.Riau/


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Tidak Ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Kelayakan Operasional (SLO)"