Izin Pengeboran Air Tanah (SIPAT)

No. SK: 503/949.4/VII/2022

  1. Surat Permohonan Untuk Setiap Sumur Ditanda tangani Direktur (bematrai)Scan Dokumen Lingkungan (Amdal atau UKL-UPL)
  2. Akta Pendirian dan Akta Perubahan dari awal hingga akhir melampirkan pengesahan Kemenkumham
  3. Susunan Direksi dan Daftar Pemegang Saham
  4. Scan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  5. Scan Surat Keterangan Domisili
  6. Dokumen Lingkungan Hidup dan persetujuannya yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan / Izin Lingkungan (AMDAL/UKL-UPL) / SPPL
  7. Scan Rekomendasi Lingkungan atau Izin Lingkungan
  8. Titik Lokasi rencana pengeboran / penggalian pada Peta Situasi (Denah) Skala 1 : 10.000 atau Lebih Besar dan Peta Topografi Skala 1 : 50.000Scan SPPL / Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan / Rekomendasi UKL - UPL & Izin LingkunganData Perusahaan Pengebor
  9. Peta Rencana Konstruksi Sumur Bor
  10. Data Hasil Geolistrik
  11. Scan Profil Perusahaan Pemilik Sumur Bor
  12. Scan SKK Juru Bor
  13. Scan Data Perusahaan Pengebor
  14. Informasi mengenai peruntukan dan debit kebutuhan air tanah
  15. Scan Surat Pernyataan Kesanggupan Membuat Sumur Resapan sesuai ketentuan yang berlaku (bermaterai)
  16. Surat Pernyataan Bermaterai Asli bahwa: bersedia/sanggup membayar pajak air tanah membuat sumur resapan sesuai ketentuan yang berlaku dialiri atau tidak dialiri oleh PDAM (sesuai kebutuhan/tidak mencukupi kebutuhan) dokumen yang diserahkan sesuai dengan aslinya
  17. Scan Surat Tugas / Surat Kuasa (Asli) bermaterai
  18. NIB via OSS
  19. NIB via OSS (dari Perusahaan Pengebor Air Tanah)

  1. Pemohon memasukkan permohonan melalui sistem E-PTSP
  2. Sistem E-PTSP memproses permohonan
  3. Pemohon menerima produk layanan perizinan melalui sistem E-PTSP

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

Tidak dipungut biaya

Izin

1.    Pelayanan Pengaduan dapat secara langsung dilayani oleh Petugas Layanan Pengaduan secara tatap muka

2.    Kontak layanan pengaduan yang berada pada Front Office

3.    Layanan pengaduan secara online dapat melalui :

a.        Call Center Pengaduan 0541-743235

b.        Website www.dpmptsp.kaltimprov.go.id

c.         Whatsapp di nomor 0851-7306-6557

d.        Email yandu.dpmptspkaltim@gmail.com

e.        Melalui SP4N Lapor www.lapor.go.id

4.     Layanan Pengaduan secara online / offline dilakukan pada saat jam kerja.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store