Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan

  1. Fotokopi petikan keputusan presiden tentang pewarganegaraan atau petikan putusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang hukum tentang perubahan status kewarganegaraan
  2. Berita Acara Pengucapan Sumpah atau pernyataan janji setia
  3. Kutipan Akta Kelahiran/Akta Perkawinan Asli
  4. Dokumen Perjalanan ( pasal 54 perpres 96/2018 )
  5. Formulir F-2.01
  6. KK dan KTP-el

  1. Menerima dan mengoreksi kelengkapan persyaratan (Pengadministrasi )
  2. Menginput data dan mencetak konsep Catatan Pinggir akta pencatatan sipil asli dari negara asal (Operator SIAK)
  3. Mengoreksi, memverifikasi, memberikan paraf konsep Catatan Pinggir akta pencatatan sipil asli (Kasi)
  4. Mengoreksi, memverifikasi, memberikan paraf Catatan Pinggir akta (Kabid)
  5. Mencetak Catatan Catatan Pinggir akta (Operator SIAK)
  6. Menandatangani Catatan Pinggir akta (kadis)
  7. Membubuhkan Cap Dinas, Memilah berkas Catatan Pinggir akta Dan menyerahkan (Pengadministrasi Akta)

1 Jam dan paling lama 24 Jam ( normal tanpa gangguan jaringan )

Tidak dipungut biaya

Perubahan Status Kewarganegaraan

Alamat              : Jl.Jenderal Sudirman No.76, Gedung Gabungan Dinas (Gadis) LT 1 & 2

Telepon              : (0551) 31632

HP/WhatsApp   : 08115425014 ( Pengaduan Pelayanan )

Website             : http://disdukcapil.tarakankota.go.id

E-mail               : lapor.capiltrk@gmail.com

Facebook           : disdukcapil kota tarakan

SP4N-LAPOR     : Webiste : lapor.go.id

            : kontak@lapor.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

470/240/DISDUKCAPIL/2021