Sosialisasi

  1. 1. pengguna layanan membuat dan mengirimkan surat permohonan tertulis paling lambat 5 (lima) hari kerja ke PATEN Kecamatan Gondangwetan sebelum pelaksanaan kegiatan sosialissasi, yang berisi :
  2. a. Identitas pemohon
  3. b. Materi sosialisasi yang dibutuhkan secara jelas disertai kerangka acuan kegiatan
  4. c. Mencantumkan maksud dan tujuan permohonan sosialisasi
  5. 2. hadir langsung ke PATEN Kecamatan Gondangwetan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum pelaksanaan kegiatan sosialisasi dengan melakukan :
  6. a. Membawa surat permohonan kegiatan sosialisasi dari pimpinan instansi pengguna layanan
  7. b. Menunjukkan kartu identitas yang berlaku
  8. c. Melakukan scanning barcode survei kepuasan masyarakat (SKM)

  1. Pengguna layanan mengirimkan surat permohonan fasilitas sosialisasi kepada PATEN Kecamatan Gondangwetan
  2. PATEN Kecamatan Gondangwetan melakukan verifikasi dan analisis persetujuan surat permohonan fasilitas sosialisasi dari pengguna layanan
  3. Jika disetujui, PATEN Kecamatan Gondangwetan menyiapkan jadwal dan materi terkait pelaksanaan sosialisasi
  4. PATEN Kecamatan Gondangwetan menyampaikan sosialisasi kepada pengguna layanan
  5. Sosialisasi diterima oleh pengguna layanan

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Kegiatan Sosialisasi Kebijakan Pemerintah Daerah

Kecamatan Gondangwetan Kabupaten Pasuruan 

Jl. Raya Gondangwetan No. 24

Telp. 0343-441428

Website : www.gondangwetan.pasuruankab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Sosialisasi "