Pelayanan Perizinan Berusaha Pendirian SLB Swasta

No. SK: 503/949.4/VII/2022

  1. Surat Permohonan bermaterai
  2. Foto Copy IMB atau IUUG / HO
  3. Foto Copy KTP Penanggung jawab
  4. Foto Copy Akte Pendirian Yayasan
  5. Hasil Studi Kelayakan Pendirian Sekolah
  6. Rencana Induk Pengembangan Sekolah (RIPS)
  7. Daftar Peserta Didik Tahun Berjalan
  8. Daftar Tenaga Kependidikan Sesuai Ketunaan (Dilengkapi Dengan Foto Copy Ijazah yang Telah Dilegalisir)
  9. Daftar Tenaga Non Kependidikan (Dilengkapi Dengan Foto Copy Ijazah yang Telah Dilegalisir)
  10. Kurikulum / Program Kegiatan Belajar
  11. Daftar Sarana dan Prasarana Sesuai Jenis Ketunaan
  12. SK Daftar Penyelenggara Sekolah dari Yayasan

  1. Pemohon memasukkan permohonan melalui sistem E-PTSP
  2. Sistem E-PTSP memproses permohonan
  3. Pemohon menerima produk layanan perizinan melalui sistem E-PTSP

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pelayanan Perzinan Berusaha Berbasis Risiko

Tidak dipungut biaya

Izin

1.    Pelayanan Pengaduan dapat secara langsung dilayani oleh Petugas Layanan Pengaduan secara tatap muka

2.    Kontak layanan pengaduan yang berada pada Front Office

3.    Layanan pengaduan secara online dapat melalui :

a.       Call Center Pengaduan 0541-743235

b.      Website www.dpmptsp.kaltimprov.go.id

c.       Whatsapp di nomor 0851-7306-6557

d.      Email yandu.dpmptspkaltim@gmail.com

e.       Melalui SP4N Lapor www.lapor.go.id

4.    Layanan Pengaduan secara online / offline dilakukan pada saat jam kerja.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store