1. Pemeriksaan Teknis selama 2 (dua) hari kerja sejak permohonan persetujuan teknis diterima
2. Perbaikan Permohonan Persetujuan teknis paling lama 10 (sepuluh) hari kerja
3. Melakukan verifikasi paling lama 5 (lima) hari sejak laporan diterima
4. Penerbitan SLO dan arahan teknis dilakukan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak diselesaikannya verifikasiTidak dipungut biaya
Penerbitan Surat Kelayakan Operasional (SLO) Kegiatan Pembuangan dan/atau Pemanfaatan Air Limbah dan Pembuangan Emisi
Penanganan pengaduan, saran dan masukan melalui kontak person Petugas, Kotak Saran Dinas LHK Provinsi Riau
Website: https://dislhk.riau.go.id/
Facebook: https://www.facebook.com/DinasLHK.Prov.Riau/
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store