Pelayanan Perizinan Berusaha Pendirian SMK Swasta

No. SK: 503/949.4/VII/2022

  1. Surat Permohonan bermaterai
  2. Surat Pernyataan dari ketua RT dan RW
  3. Surat Izin Undang-undang Gangguan (HO) dari Pejabat yang Berwenang
  4. Rekomendasi dari Kepala Seksi Dinas Pendidikan Provinsi
  5. Memiliki Luas Lahan atau Luas Bangunan Gedung Minimal 2.000 m2 (Dua Ribu Meter Persegi) Dibuktikan dengan Sertifikat dan IMB Peruntukkan Sekolah
  6. Memiliki Luas Ruang Kelas dan Sarana Penunjang Lainnya
  7. Memiliki Rasio kelas 1:20 (Satu Berbanding Dua Puluh)
  8. Memiliki 1 (Satu) Orang Kepala Sekolah, 1 (Satu) Orang Guru Tetap Yayasan Untuk Setiap Program Kompetensi Keahlian dengan Pendidikan Minimal S.1 atau D.IV Bidang Pendidikan
  9. Memiliki Guru Mata Pelajaran Normatif, Adaptif, dan Produktif dengan Pendidikan Minimal S.1 atau D.IV Bidang Pendidikan
  10. Memiliki Guru Bimbingan Konseling (BK) dengan Pendidikan Minimal S.1 atau D.IV Kependidikan
  11. Memiliki Petugas tata Usaha sekurang-kurangnya 1 (Satu) Orang dengan Pendidikan minimal D3 dan Penjaga Sekolah
  12. Adanya MoU dengan Dunia Usaha / Dunia Industri untuk Pelaksanaan PSG Minimal 2 (Dua) Institusi
  13. Memiliki Ruang Kelas (Teori) Sekurang-kurangnya 3 (Tiga) Kelas, Ruang UKS, Ruang Perpustakaan, Ruang Kepala Sekolah, Ruang Guru, Ruang Tata Usaha, Ruang Praktik Sesuai Kompetensi Keahlian, Gudang, Sarana Olah Raga, Tempat Bermain, Toilet (Siswa dan Guru), Dapur, Laboratorium Komputer (KKPI) dan Ruangan Lainnya Untuk Menunjang Proses Pembelajaran yang Teratur dan Berkelanjutan dan Standar Minimal Sesuai Dengan Peraturan Perundang-undangan
  14. Memiliki Program Kerja Sekolah Tahunan dan 4 (Empat) Tahunan
  15. Memiliki Rekening Bank Tersendiri Untuk Anggaran Penyelenggaraan Pendidikan
  16. Surat Pernyataan Bermaterai yang Menyatakan Mentaati SEgala Ketentuan Peraturan Perundang-undangan
  17. Tidak Menempati atau Menggunakan Fasilitas Gedung Milik Pemerintah, Rumah Toko/Rumah Kantor (Ruko/Rukan) dan Tidak Berada di Lingkungan Pusat Keramaian atau Pada Lahan Yang Bermasalah
  18. Surat Pernyataan Bermaterai yang Menyatakan data yang Disampaikan Sesuai Dengan Kondisi Aslinya
  19. Tersedia Guru dengan Kualifikasi Akademik S.1 atau D.IV Sebanyak 70% (Tujuh Puluh Persen)
  20. Tersedia Guru dengan Kualifikasi Akademik S.1 atau D.IV dan Telah Memiliki Sertifikat Pendidik Masing-masing (1) Orang Untuk Mata Pelajaran Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, dan Guru Produktif
  21. Di Setiap Kabupaten/Kota Semua Kepala SMK Berkualifikasi Akademik S.1 dan D.IV

  1. Pemohon memasukkan permohonan melalui sistem E-PTSP
  2. Sistem E-PTSP memproses permohonan
  3. Pemohon menerima produk layanan perizinan melalui sistem E-PTSP

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pelayanan Perzinan Berusaha Berbasis Risiko

Tidak dipungut biaya

Izin

1.         Pelayanan Pengaduan dapat secara langsung dilayani oleh Petugas Layanan Pengaduan secara tatap muka

2.         Kontak layanan pengaduan yang berada pada Front Office

3.         Layanan pengaduan secara online dapat melalui :

a.         Call Center Pengaduan 0541-743235

b.         Website www.dpmptsp.kaltimprov.go.id

c.          Whatsapp di nomor 0851-7306-6557

d.         Email yandu.dpmptspkaltim@gmail.com

e.         Melalui SP4N Lapor www.lapor.go.id

4.         Layanan Pengaduan secara online / offline dilakukan pada saat jam kerja.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store