Pelantikan Pejabat Pembuat Akta Tanah

  1. Lengkapi Syarat Layanan
  2. Daftar Melalui Loket Pendaftaran
  3. Lakukan Pembayaran pada Bank/ ATM/Mesin EDC
  4. Penjadwalan Pelantikan dan Penyumpahan
  5. Pelaksanaan Pelantikan dan Penyumpahan
  6. Selesai

  1. Lengkapi Syarat Layanan
  2. Daftar Melalui Loket Pendaftaran
  3. Lakukan Pembayaran pada Bank/ ATM/Mesin EDC
  4. Penjadwalan Pelantikan dan Penyumpahan
  5. Pelaksanaan Pelantikan dan Penyumpahan
  6. Selesai

5 Hari kerja

Rp. 500,000

PPAT

- Datang langsung ke Loket Pengaduan Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Laut

 - Melalui Nomor Pengaduan 0851-6100-1078

 - Melalui Nomor Informasi Pelayanan 0857-0555-5265

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store