Perpanjangan SKCK

No. SK: KEP/ 05 / II / 2022

  1. FOTOCOPY KTP
  2. FOTOCOPY KK
  3. FOTOCOPY AKTA KELAHIRAN / IJAZAH TERAKHIR
  4. FOTOCOPY SKCK LAMA
  5. PAS FOTO 4X6 BAKCGROUND MERAH 5 LEMBAR
  6. REKOMENDASI DARI POLSEK KHUSUS (CPNS, TNI POLRI, BUMN)

  1. 1. Pemohon mendaftar melalui website https://skck.polri.go.id/ atau https://linktr.ee/skcksalatiga
  2. 2. Pemohon datang ke loket pelayanan SKCK Polres Salatiga
  3. 3. Pemohon mengambil nomor antrian perpanjangan SKCK
  4. 4. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan
  5. 5. Proses entry data dan pengecekan dokumen serta data kriminalitas oleh petugas
  6. 6. Pengecekan preview SKCK oleh pemohon
  7. 7. Penyerahan SKCK dan pembayaran PNBP SKCK sebesar Rp 30.000,-

Proses penerbitan SKCK 1 (satu) hari Kerja, proses minimal 5 (lima) menit dan maksimal 15 (lima belas) menit selesai,

terhadap pemohon yang telah melengkapi persyaratan yang    diperlukan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di Lingkungan Polri

Perpanjangan skck

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

skck.polri.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perpanjangan SKCK"