Pelayanan Pemeriksaan Umum

No. SK: 07 TAHUN 2022

  1. Tersedianya Rekam Medis Pasien

  1. 1. Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrean
  2. 2. Petugas memastikan identitas pasien sesuai dengan rekam medis
  3. 3. Petugas melakukan anamnesis
  4. 4. Petugas melakukan pengukuran vital sign
  5. 5. Petugas melakukan pemeriksaan/tindakan sesuai prosedur
  6. 6. Petugas menentukan diagnosis
  7. 7. Jika diperlukan pasien dirujuk ke laboratorium/klinik gizi selanjutnya kembali ke dokter
  8. 8. Pengambilan resep ke apotek
  9. 9. Dirujuk ke PPK Tk.II/RS bila diperlukan

5-15 menit (sesuai kasus)

Sesuai dengan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 115 Tahun 2021 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas

Mendapatkan pemeriksaan dan penjelasan tentang penyakit, Mendapatkan tindakan yang diperlukan, Mendapatkan resep obat oleh dokter sesuai dengan diagnosis, Mendapatkan Surat Sakit apabila diperlukan, Mendapatkan Surat Sehat apabila meminta keterangan sehat, dan Mendapatkan rujukan apabila diperlukan

1.    Telepon : (0287) 472495

2.    Email : puskesmas_1tambak@ymail.com

3.   Kotak saran dan keluhan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store