Pelayanan Kebijakan Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah

  1. Kebijakan Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah

  1. Pemohon menyerahkan teknis pertanahan
  2. Proses penelitian pengolahan data dan penerbitan pertimbangan teknis pertanahan

14 Hari kerja

                L

Tptip = (------ x HSBKpa) + Rp350.000,00

               500

Kebijakan Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah

- Datang langsung ke Loket Pengaduan Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Laut

 - Melalui Nomor Pengaduan 0851-6100-1078

 - Melalui Nomor Informasi Pelayanan 0857-0555-5265

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store