Akte Jual Beli

  1. Surat tanah ( sertifikat tanah/ Akte tanah/ leter C)
  2. KTP asli suami istri + fc. KTP rangkap 2 (pemjual)
  3. Kartu keluarga asli + Fc. Kartu keluarga rangkap 2 (penjual)
  4. Kartu keluarga asli + Fc. Kartu keluarga rangkap 2 (pembeli)
  5. KTP asli + Fc. KTP rangkap 2 (pembeli)
  6. SPPT PBB dan pelunasan PBB tahun terakhir

  1. Pemohon mendatangi Kantor pertahanan nasional kabupaten sampang dengan membawa sertifikat tanah dan persyaratan lainnya ( apabila tanah tersebut belum bersertifikat maka tidak perlu melakukan pengecekan tanah di BPN kabupaten sampang)
  2. pemohon datang kekantor kepala desa
  3. persyaratan lengkap sekretaris desa mengetik buku akte jual beli beserta kelengkapan berkas tersebut
  4. Pemohon, penjual, sekretaris desa dan kepala desa selaku saksi mendatangi kantor kecamatan torjun dengan membawa berkas lengkap
  5. petugas PPAT menghadapkan pemohon, penjual, sekretaris desa dan kepala desa kepada camat torjun
  6. setelah akte jual beli telah di tanda tangani oleh pemohon, penjual da n saksi saksi dan juga camat torjun selaku pejabat PPAT sementara
  7. pemohon pada batas waktu yg telah di tentukan, mendatangi petugas PPAT kecamatan, petugas PPAT menyerahkan akte jual beli beserta keterangan lainnya kepada pemohon

1 Hari

Tidak dipungut biaya

AKTE JUAL BELI

Pengaduan dapat disampaikan melalui :

a. Unit penanganan pengaduan penanganan masyarakat Torjun

b. dapat menghubungi melalui WA 087750709468

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Akte Jual Beli"