Pelayanan Unit Gawat Darurat (UGD) 24 Jam

No. SK: B/440.1/ 001 /PKM.Sbb1-TU/I/2024

  1. KTP, BPJS

  1. 1. Pasien datang ke UGD 2. Pasien di antar menempati bed pemeriksaan 3. Pasien di anamnesis kegawatdaruratan oleh petugas 4. Pasien diberikan pemeriksaan awal dan tindakan kegawatdaruratan 5. Pasien didaftarkan petugas ke loket pendaftaran 6. Hasil pemeriksaan pasien dikonsulkan ke dokkter jaga 7. Pasien diberikan tindakan sesuai hasil konsultasi 8. Pasien di observasi di UGD 9. Pasien dapat pulangkan setelah stabil dan/atau sudah membaik dan bisa rawat jalan 10. Petugas mendampingi rujukan ke RS tujuan jika diperlukan

Waktu pelayanan kegawat daruratan awal adalah 5-10 menit, untuk pelayanan kegawat daruratan lanjutan adalah15-30 menit, untuk observasi perawatan minimal 6 jam (tergantung kondisi masing-masing pasien)

Retribusi pelayanan kesehatan di Puskesmas Sebamban I sudah sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor : 1 Tahun 2024 Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Gratis pasien BPJS

1. Resep 2. Invormend Consent 3.Surat rujukan

1. UPTD Puskesmas Sebamban I. Jl. Blok A.Desa Sari Mulya Kecamatan Sungai Loban

2. Email puskesmassebamban1@gmail.com

3. IG@promkes_sebamban_1

4. FB @Puskesmas Sebamban I

5. Kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Unit Gawat Darurat (UGD) 24 Jam"