No. SK: 503/949.4/VII/2022
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun
2021 tentang Pelayanan Perzinan Berusaha Berbasis Risiko
Tidak dipungut biaya
Non Izin
1. Pelayanan Pengaduan dapat secara langsung dilayani oleh Petugas Layanan Pengaduan secara tatap muka
2. Kontak layanan pengaduan yang berada pada Front Office
3. Layanan pengaduan secara online dapat melalui :
a. Call Center Pengaduan 0541-743235
b. Website www.dpmptsp.kaltimprov.go.id
c. Whatsapp di nomor 0851-7306-6557
d. Email yandu.dpmptspkaltim@gmail.com
e. Melalui SP4N Lapor www.lapor.go.id
4. Layanan Pengaduan secara online/ offline dilakukan pada saat jam kerja.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StoreKepala Dinas DPMPTSP Prov.Kaltim
Kabid Layanan Pengaduan, dan Informasi Perizinan
Kabid. Perencanaan & Pengembangan Iklim Penanaman Modal
Sekertaris
Kabid. Layanan Perizinan & Non Perizinan