Unit Simpan Pinjam Primer (USP Koperasi Primer) Pembukaan Kantor Cabang Pembantu (64142)

  1. Memiliki Izin/ Persetujuan Pembukaan Kantor Cabang;
  2. Mempunyai predikat kesehatan koperasi paling rendah “cukup sehat” pada 1 (satu) tahun terakhir;
  3. Mempunyai anggota paling sedikit 20 (dua puluh) orang di daerah yang akan dibuka Jaringan Pelayanannya;
  4. Memiliki modal kerja untuk Kantor Cabang USP Koperasi Primer minimal sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah);
  5. Memiliki laporan keuangan koperasi yang bersangkutan dalam 2 (dua) tahun terakhir;
  6. Bukti Penerimaan Surat Penyampaian SPT Pajak;
  7. Memiliki rencana kerja Kantor Cabang Pembantu USP Koperasi Primer paling sedikit 1 (satu) tahun, yang dilengkapi dokumen: 1) surat pernyataan bahwa kegiatan operasional hanya melakukan transaksi simpan pinjam dan tidak ada penghimpunan dana dari masyarakat untuk kepentingan perusahaan maupun pribadi; 2) surat pernyataan tidak mempunyai produk pinjaman on-line kepada masyarakat; 3) Peraturan Khusus Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ); 4) surat bukti konfirmasi dan telah melapor penerimaan permohonan registrasi user pelaporan go Anti Money Laundering (goAML) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
  8. Memiliki kantor, papan nama, dan sarana kerja;
  9. Memiliki daftar nama dan riwayat hidup calon pimpinan dan daftar nama calon karyawan Kantor Cabang USP Koperasi Primer;
  10. Calon kepala Kantor Cabang Pembantu Koperasi Primer wajib memiliki sertifikat kompetensi

  1. Melalui aplikasi oss.go.id dan seluruh berkas persyaratan diupload.

Jangka waktu pemenuhan persyaratan oleh pemohon selambat-lambatnya 3(tiga) hari sejak pelaku usaha mengajukan permohonan.

Tidak dipungut biaya

NIB dan Sertifikat Standar

1.       Menempatkan Petugas khusus Informasi dan Pengaduan di Loket Informasi dan Pengaduan pada Kantor Pelayanan DPMPT Kota Balikpapan
2.       Melalui Kotak Kritik dan Saran
3.       Melalui SMS Ke Nomor 0815-4500-00100815-4500-0012
4.       Melalui Telepon dan Faximili di Nomor (0542) 8512-311
5.       Melalui Email di : dpmpt.bpp@gmail.com
6.       Melalui Buku Tamu dan Kuisioner di website investasi.balikpapan.go.id
7.       Melalui Facebook DPMPTSP yaitu dpmptsp bpp
8.       Melalui Instagram DPMPTSP yaitu dpmptsp_bpp
9.       Nomor Pengaduan Pemerintah Kota (SITANGGAP) : 08115440542
10.   SP4N LAPOR!
11.   whatsapp OSS 08116774642
12.Email OSS
13. kontak@oss.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Unit Simpan Pinjam Primer (USP Koperasi Primer) Pembukaan Kantor Cabang Pembantu (64142)"