Pembinaan dan Advokasi Pengadaan Barang/Jasa

  1. Membawa KTP
  2. SK atau SPT Sebagai Pelaku Pengadaan

  1. Memerintahkan penyusunan program pembinaan pelaku usaha
  2. Melakukan analisis paket pekerjaan dan kertersediaan pelaku usaha pada tahun berjalan
  3. Mengidentifikasi permasalahan :a. Kemampuan pelaku usaha lokal;b. Tingkat motivasi pelaku usaha lokal;c. Permasalahan kontrak.
  4. Menganalisis pemecahan masalah yang ada berdasarkan hasil identifikasi masalah
  5. Mengusulkan rencana program pembinaan pelaku usaha
  6. Menetapkan rencana program pembinaan pelaku usaha
  7. Melaksanakan program pembinaan pelaku usaha
  8. Melakukan analisis atau efektivitas program
  9. Menyusun rencana perbaikan program pembinaan pelaku usaha
  10. Menyusun Laporan program pembinaan pelaku usaha

Sesuai dengan kebutuhan

Tidak dipungut biaya

Pembinaan Pelaku Pengadaan

Kepala Sub Bagian Pembinaan dan Advokasi Pengadaan Barang/Jasa

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembinaan dan Advokasi Pengadaan Barang/Jasa"