Apotek

  1. 1. Kartu berobat
  2. 2. KTP / Kartu Keluarga / KIA
  3. 3. Kartu BPJS /KIS
  4. 4. Resep

  1. a. Petugas menerima resep dari unit-unit pelayanan di puskesmas
  2. b. Petugas melakukan pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan resep yaitu, anama dokter, nomor izin praktek dokter, alamat, tanggal penulisan resep, tandatangan atau paraf dokter serta nama, alamat, umur, jenis kelamin dan berat badan pasien
  3. c. Petugas melakukan pemeriksaan kesesuaian farmasetik yaitubentuk sediaan, dosis, frekuensi, kekuatan, stabilitas, inkompatibilitas, caradan lama pemberianobat, bilaada yang tidakjelas, menanyakan kembalike petugas penulis resep.
  4. d. Petugas menyiapkan dan meracik obat sesuai permintaan resep.
  5. e. Petugas mengemas obat yang telah siap dan menyerahkan kepasien.

Pasien datang dari  unit-unit  pelayanan

Petugas melakukan screening resep,


Petugas menyiapkan obat sesuairesep


Petugas memanggil dan menyerahkan obat kepada pasien sesuai

r esep

Pasienpulangsetelahdipastikanpahamdenganterapinya


1.    Umum tarif sesuai dengan Perda No.5 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Perda No.1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum Di Kabupaten Tanah Bumbu.


2.    BPJS PBI / Non PBI Gratis


3.Pendamping JKN jika tidak memiliki BPJS dan warga Tanah Bumbu serta mau menandatangani surat tidak mampu.

UKP

1.    Email : Lasungmedical@gmail.com


2.Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Email : Lasungmedical@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Apotek"