Pembuatan SIM Hilang

  1. USIA : - 17 TAHUN UNTUK SIM A, C DAN D - 20 TAHUN UNTUK SIM BI. - 21 TAHUN UNTUK SIM B2 - 20 TAHUN UNTUK SIM A UMUM - 22 TAHUN UNTUK SIM BI UMUM - 23 TAHUN UNTUK SIM BIII UMUM
  2. ADMINISTRASI - IDENTITAS DIRI BERUPA KTP - PENGISIAN FORMULIR PERMOHONAN -FOTO COPY SIM ATAU DATA PRINT OUT SIM
  3. KESEHATAN - SEHAT JASMANI DENGAN SURAT KETERANGAN DARI DOKTER - SEHAT ROHANI DENGAN SURAT LULUS TES PSIKOLOGI
  4. LULUS UJIAN - UJIAN TEORI - UJIAN PRAKTEK - UJIAN KETERAMPILAN SIMULATOR

  1. 1. PEMOHON MENGAJUKAN PERMOHONAN SIM KE LOKET PELAYANAN SIM DENGAN MEMBAWA SYARAT-SYARAT PENERBITAN SIM. 2. SETELAH SYARAT DITERIMA, PETUGAS MELAKUKAN PEMERIKSAAN PERSYARATAN. 3. SELANJUTNYA PEMOHON MELAKUKAN PENGISIAN BLANKO FORMULIR 4. PETUGAS MELAKUKAN PENGECEKAN KEMBALI TERHADAP SYARAT, KELENGKAPAN DAN KESESUAIAN DATA PEMOHON 5. PEMOHON MELAKSANAKAN REGISTRASI DAN IDENTIFIKASI 6. SETELAH IDENTIFIKASI PEMOHON DIARAHKAN KE LOKET BRI UNTUK PEMBAYARAN PNBP DAN MENUNGGU UNTUK PROSES HASIL CETAK SIM.

Pemeriksaan Kesehatan   5 menit

Pemeriksaan Uji Psikologi 10 menit

Pengisian Formulir Permohonan Pembuatan SIM 3 menit

Pendaftaran 5 menit

Foto, Sidik Jari, dan Tanda Tangan  5 menit

Uji Keteranpilan Simulator ( khusus untuk SIM Aumum/B1/B2/B1umum/B2umum)  30 menit

Pembayaran PNBP SIM di Bank BRI 5 menit

Percetakan SIM  5 menit



Biaya Pemriksaan Kesehatan Rp 35.000

Biaya Pemeriksaan Uji Psikologi Rp 100.000/gol.sim

Biaya PNBP SIM A/C/D/Aumum/B1/B2/B1umum/B2umum  Rp 80.000

Biaya Pendaftaran Uji Simulator khusus SIM Aumum/B1/B2/B1umum/B2umum Rp 50.000

SIM

Adanya ruang pengaduan dan konsultasi bagi Pemohon SIM yang ingin melaporkan dan berkonsultasi tentang pembuatan sim

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store