Pelayanan Instalasi Laboratorium

  1. 1. Kartu identitas/KTP
  2. 2. Kartu BPJS
  3. 3. Surat rujukan

  1. 1. Pasien/keluarga melakukan registrasi
  2. 2. Menunggu panggilan untuk pengambilan sampel
  3. 3. Pengambilan sampel oleh petugas sampling
  4. 4. Proses pemeriksaan sampel-analisa
  5. 5. Pencatatan hasil verifikasi
  6. 6. Penyerahan hasil

Hasil Laboratorium selesai dalam waktu > 120 menit

Peraturan Daerah Prov. Maluku Utara Nomor 5 Tahun 2017 tentang Retribusi Daerah

Pelayanan Laboratorium

1.   Email : rsud.chasanboesoirie.pengaduan@gmail.com

2.   Telp : 0921 - 3123282

3.   Kotak saran

4. Petugas informasi dan pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Laboratorium"