Pelayanan Bedah Sentral

  1. 1. Kartu identitas/KTP
  2. 2. Kartu BPJS
  3. 3. Surat rujukan

  1. 1. Pasien/ keluarga menandatangani persetujuan tindakan
  2. 2. Petugas mengantar pasien ke kamar operasi
  3. 3. Petugas kamar operasi timbang terima pasien
  4. 4. Asuhan medis dan keperawatan selama di kamar bedah
  5. 5. Pasien pindah ke ruang rawat /pulang

Sesuai dengan kasus dan jenis tindakan

Peraturan Daerah Prov. Maluku Utara Nomor 5 Tahun 2017 tentang Retribusi Daerah

pelayanan bedah sentral

1.   Email : rsud.chasanboesoirie.pengaduan@gmail.com

2.   Telp : 0921 – 3123282

3.   Kotak saran

4. Petugas informasi dan pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Bedah Sentral"