Pelayanan Kamar Bersalin

  1. 1. Kartu identitas/KTP
  2. 2. Kartu BPJS
  3. 3. Surat rujukan

  1. 1. Pendaftaran admisnistrasi
  2. 2. Pemeriksaan dan tindakan kebidanan
  3. 3. Pasien/ keluarga menandatangani persetujuan tindakan
  4. 4. Pemeriksaan penunjang ( bila ada )
  5. 5. Pengambilan obat
  6. 6. Pasien pindah ke ruang rawat / kamar operasi/rujuk/pulang

khusus prosedur 1 s.d. 3

Peraturan Daerah Prov. Maluku Utara Nomor 5 Tahun 2017 tentang Retribusi Daerah

pelayanan kamar bersalin

1.   Email : rsud.chasanboesoirie.pengaduan@gmail.com

2.   Telp : 0921 – 3123282

3. Kotak saran

4.  Petugas informasi dan pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kamar Bersalin"