Pelayanan Instalasi Rawat Intensif

  1. 1. Kartu identitas/KTP
  2. 2. Kartu BPJS
  3. 3. Surat rujukan
  4. 4. Permintaan rawat inap

  1. 1. Keluarga melakukan pendaftaran
  2. 2. Petugas mengantar pasien ke ruang rawat intensif
  3. 3. Petugas ruang intensif timbang terima pasien dan orientasi ruangan.
  4. 4. Asuhan medis dan keperawatan selama perawatan
  5. 5. Pasien pindah ruang rawat/pulang/rujuk

Waktu sampai ke ruang intensif  1 jam

Peraturan Daerah Prov. Maluku Utara Nomor 5 Tahun 2017 tentang Retribusi Daerah

Layanan rawat intensif

1.       Email : rsud.chasanboesoirie.pengaduan@gmail.com

2.       Telp : 0921 - 3123282

3.       Kotak saran

4.      Petugas informasi dan pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Rawat Intensif"