Pelayanan Instalasi Rawat Inap

  1. 1. Kartu identitas/KTP
  2. 2. Kartu BPJS
  3. 3. Surat rujukan
  4. 4. Permintaan rawat inap

  1. 1. Melakukan pendaftaran rawat inap
  2. 2. Petugas mengantar pasien ke ruang rawat inap
  3. 3. Petugas rawat inap timbang terima pasien dan orientasi ruangan
  4. 4. Asuhan medis dan keperawatan selama perawatan
  5. 5. Perencanaan pulang pasien
  6. 6. Penyelesaian administrasi di kasir
  7. 7. Pasien pulang/rujuk

Khusus prosedur 1 s.d 3

Peraturan Daerah Prov. Maluku Utara Nomor 5 Tahun 2017 tentang Retribusi Daerah

Layanan Rawat inap

1.   Email : rsud.chasanboesoirie.pengaduan@gmail.com

2.   Telp : 0921 – 3123282

3.   Kotak saran

4. Petugas informasi dan pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Rawat Inap"