Pelayanan Instalasi Gawat Darurat

  1. 1. Kartu identitas/KTP
  2. 2. Kartu BPJS
  3. 3. Surat rujukan
  4. 4. Permintaan rawat inap

  1. 1. Penanggungjawab pasien melakukan pendaftaran rawat inap
  2. 2. Menerima penjelasan admisi
  3. 3. Menandatangani general consent
  4. 4. Membawa berkas rawat inap ke klinik/IGD

Khusus prosedur 1 s.d 4

Peraturan Daerah Prov. Maluku Utara Nomor 5 Tahun 2017 tentang Retribusi Daerah


Pelayanan Gawat Darurat

1.  Email : rsud.chasanboesoirie.pengaduan@gmail.com

2.  Telp : 0921 – 3123282

3.  Kotak saran

4. Petugas informasi dan pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Gawat Darurat"