Penerbitan Akte Pengangkatan Anak

No. SK: 21 Tahun 2020

  1. Membawa kartu Keluarga Asli
  2. Membawa Surat Penetapan Pengadilan tentang Pengangkatan Anak (Asli)
  3. Foto Copy e-KTP
  4. Surat Nikah/Akte Perkawinan Orang tua angkat dan Orang Tua Kandung (Asli)

  1. Membawa Surat dari Pengadilan tentang Pengankatan Anak (Asli) Membawa Kartu keluarga Asli dari Orang Tua Angkat dan Orang Tua Asli Membawa Buku Nikah dari kedua Orang Tua

60 Menit

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Pencatatan Pengangkatan Anak

Penanganan dan Pengaduan masalah dilakukan oleh Tim penanganan dan Pengaduan masalah Dinas Dukcapil Bolmut

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Tidak

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Akte Pengangkatan Anak"