Penerbitan Surat Datang (SKPWNI)

No. SK: 010 Tahun 2020

  1. Membawa kartu Keluarga Asli
  2. Membawa e-KTP
  3. Membawa Surat keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) dari Daerah asal

  1. Pemohon membawa bukti Surat keterangan Pindah dari Daerah Asal (SKPWNI)
  2. Pemohon membawa e-KTP Lama untuk diganti dengan e-KTP yang baru

1

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Surat Datang (SKPWNI)

Penanganan pengaduan dilakukan Oleh Tim Penyelesaian masalah

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Ya

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Datang (SKPWNI)"