No. SK: 010 Tahun 2020
1
Tidak dipungut biaya
Penerbitan Surat Datang (SKPWNI)
Penanganan pengaduan dilakukan Oleh Tim Penyelesaian masalah
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store