Pelayanan Legalisasi Akta dan KK Yang Belum Menggunakan Barcode

No. SK: 096 Tahun 2022

  1. Fotokopi kartu keluarga
  2. Fotokopi akta pencatatan sipil
  3. Kartu keluarga dan akta pencatatan sipil (asli)

  1. Petugas loket menerima, meneliti, dan mengumpulkan kelengkapan berkas permohonan kemudian berkas diserahkan kepada kabid/pejabat yang ditunjuk;
  2. Kabid/pejabat yang ditunjuk menandatangani berkas permohonan legalisasi
  3. Petugas loket melakukan pengecekkan kembali terhadap dokumen yang sudah ditandatangani dan menyerahkan berkas yang sudah ditandatangani kepada pemohon

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Legalisir

Secara tertulis melalui kotak pengaduan/saran, email, e-lapor, website disdukcapil, media sosial atau diserahkan langsung ke pejabat pengaduan masyarakat; Secara lisan langsung disampaikan kepada Kepala Dinas, pejabat pengaduan atau melalui nomor telepon/WA 0813 4844 6886; Segala pengaduan wajib ditindaklanjuti oleh Kepala Dinas dan disampaikan tembusannya kepada Asisten, Sekda, dan Wali Kota

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store