PELAYANAN SURAT KETERANGAN PELAPORAN PENCATATAN SIPIL DI LUAR WILAYAH NKRI

  1. Mengisi formulir pelaporan pencatatan sipil di dalam wilayah NKRI (F-2.01).
  2. Fotokopi Akta Pencatatan Sipil dari Luar Wilayah NKRI;
  3. Fotokopi terjemahan Akta Pencatatan Sipil dari Luar Wilayah NKRI dari penerjemah tersumpah;
  4. Fotokopi surat keterangan pelaporan dari Kedutaan Besar / Konsultan Republik Indonesia setempat;
  5. Fotokopi paspor Pemohon;
  6. Fotokopi KTP-el;
  7. Fotokopi KK;
  8. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (jika diperlukan)

  1. Petugas loket menerima dan memeriksa kelengkapan berkas pelaporan pencatatan sipil dari luar wilayah NKRI. Jika tidak lengkap Petugas loket mengembalikan berkas permohonan kepada pemohon untuk dilengkapi, sedangkan jika lengkap, Petugas loket menyerahkan berkas permohonan kepada Operator.
  2. Operator merekam data pelaporan pencatatan sipil dari luar wilayah NKRI ke dalam database kependudukan dan membuat Surat Keterangan Pelaporan Pencatatan Sipil dari Luar Wilayah NKRI.
  3. JFT/Sub Koordinator/Pejabat yang ditunjuk yang membidangi melakukan verifikasi dan validasi data.
  4. Kepala Bidang memeriksa dan memparaf Surat Keterangan Pelaporan Pencatatan Sipil dari Luar Wilayah NKRI kemudian menyerahkan ke Kepala Dinas.
  5. Kepala Dinas menandatangani Surat Keterangan Pelaporan Pencatatan Sipil dari Luar Wilayah NKRI lalu menyerahkan ke Petugas loket.
  6. Petugas loket menyerahkan Surat Keterangan Pelaporan Pencatatan Sipil dari Luar Wilayah NKRI kepada pemohon

Durasi waktu penyelesaian dihitung dari pemohon berada di loket pelayanan sampai dengan dokumen selesai diserahkan kembali kepada pemohon

Berdasarkan Undang Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan pada Pasal 79A disebutkan Pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan tidak dipungut biaya. Oleh karena itu di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banjarmasin untuk penerbitan dan pengurusan dokumen kependudukan baik pelayanan pendaftaran penduduk maupun pelayanan pencatatan sipil tidak dipungut biaya/ gratis

Surat Keterangan Pelaporan Pencatatan Sipil dari Luar Wilayah NKRI

Secara tertulis melalui kotak pengaduan/saran, email, e-lapor, website disdukcapil, media sosial atau diserahkan langsung ke pejabat pengaduan masyarakat; Secara lisan langsung disampaikan kepada Kepala Dinas, pejabat pengaduan atau melalui nomor telepon/WA 0813 4844 6886; Segala pengaduan wajib ditindaklanjuti oleh Kepala Dinas dan disampaikan tembusannya kepada Asisten, Sekda, dan Wali Kota
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store