PELAYANAN PENERBITAN KUTIPAN KEDUA AKTA PENCATATAN SIPIL

  1. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian untuk Akta Pencatatan Sipil yang hilang atau Surat keterangan dari Kelurahan untuk Akta Pencatatan Sipil yang Rusak karena Terbakar/musibah lainnya;
  2. fotokopi Kartu Keluarga;
  3. fotokopi KTP-el pemohon;
  4. fotokopi Kutipan Akta Pencatatan Sipil jika ada

  1. Petugas loket menerima dan memeriksa kelengkapan berkas permohonan kutipan kedua akta pencatatan sipil. Jika tidak lengkap Petugas loket mengembalikan berkas permohonan kepada pemohon untuk dilengkapi, sedangkan jika lengkap, Petugas loket memberi resi pengambilan kepada Pemohon dan menyerahkan berkas permohonan kepada Operator.
  2. Apabila akta pencatatan sipil yang akan diterbitkan kutipan kedua diterbitkan oleh Disdukcapil sesuai domisili Pemohon, Arsiparis mencari buku register akta pencatatan sipil untuk diserahkan kepada Operator. Sedangkan apabila akta pencatatan sipil yang akan diterbitkan kutipan kedua diterbitkan oleh Disdukcapil luar daerah domisili Pemohon, maka JFT/Sub Koordinator/Pejabat yang ditunjuk yang membidangi melakukan konfirmasi keabsahan akta pencatatan sipil. Jika akta pencatatan sipil dimaksud tidak terdaftar dalam Register Akta Pencatatan Sipil Disdukcapil Penerbit, Pemohon akan diarahkan untuk mengurus penerbitan akta pencatatan sipil yang baru. Sedangkan jika akta pencatatan sipil dimaksud terdaftar dalam Register Akta Pencatatan Sipil Disdukcapil Penerbit, maka berkas permohonan kutipan kedua akta pencatatan sipil dapat diproses oleh Operator.
  3. Operator melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan dan mengajukan sertifikasi elektronik.
  4. JFT/Sub Koordinator/Pejabat yang ditunjuk yang membidangi melakukan verifikasi dan validasi data.
  5. Kepala Dinas menandatangani register dan kutipan kedua akta pencatatan sipil secara elektronik
  6. Operator mencetak register dan kutipan kedua akta pencatatan sipil dan menyerahkannya kepada Petugas loket.
  7. Petugas loket meminta Pemohon menandatangani register akta pencatatan sipil. Petugas loket menyerahkan kutipan kedua akta pencatatan sipil kepada pemohon.

Durasi waktu penyelesaian dihitung dari pemohon berada di loket pelayanan sampai dengan dokumen selesai diserahkan kembali kepada pemohon

Berdasarkan Undang Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan pada Pasal 79A disebutkan Pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan tidak dipungut biaya. Oleh karena itu di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banjarmasin untuk penerbitan dan pengurusan dokumen kependudukan baik pelayanan pendaftaran penduduk maupun pelayanan pencatatan sipil tidak dipungut biaya/ gratis

Kutipan Kedua Akta Pencatatan Sipil

Secara tertulis melalui kotak pengaduan/saran, email, e-lapor, website disdukcapil, media sosial atau diserahkan langsung ke pejabat pengaduan masyarakat; Secara lisan langsung disampaikan kepada Kepala Dinas, pejabat pengaduan atau melalui nomor telepon/WA 0813 4844 6886; Segala pengaduan wajib ditindaklanjuti oleh Kepala Dinas dan disampaikan tembusannya kepada Asisten, Sekda, dan Wali Kota
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store