PELAYANAN PENCATATAN PERUBAHAN STATUS KEWARGANEGARAAN

  1. (Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan WNA menjadi WNI di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia :) Mengisi formulir pelaporan pencatatan sipil di dalam wilayah NKRI (F-2.01).
  2. Fotokopi Petikan Keputusan Presiden tentang pewarganegaraan atau petikan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum tentang perubahan status kewarganegaraan;
  3. Berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia;
  4. Kutipan Akta Pencatatan Sipil Asli;
  5. KK Asli;
  6. KTP-el Asli; dan
  7. Fotokopi Dokumen Perjalanan.
  8. (Pencatatan Perubahan status kewarganegaraan WNI menjadi WNA :) Mengisi formulir pelaporan pencatatan sipil di dalam wilayah NKRI (F-2.01).
  9. Fotokopi Petikan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum tentang perubahan status kewarganegaraan;
  10. Asli salah satu kutipan akta pencatatan sipil yang dimiliki; dan
  11. Fotokopi Dokumen Perjalanan Republik Indonesia
  12. (Pencatatan Anak yang lahir dari perkawinan campuran atau Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG):) Pencatatan ABG yang telah memiliki Sertifikat bukti pendaftaran ABG
  13. Mengisi formulir pelaporan pencatatan sipil di dalam wilayah NKRI (F-2.01).
  14. Fotokopi Sertifikat Bukti Pendaftaran ABG dari Kantor Imigrasi atau PerwakilanRepublik Indonesia; dan
  15. Kutipan akta kelahiran asli.
  16. (Pencatatan ABG yang memilih menjadi WNI) Mengisi formulir pelaporan pencatatan sipil di dalam wilayah NKRI (F-2.01).
  17. Fotokopi Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum tentang perubahan status kewarganegaraan;
  18. Kutipan akta Pencatatan Sipil asli;
  19. Fotokopi KK bagi Penduduk WNI;
  20. (Pencatatan ABG yang memilih menjadi WNA) Mengisi formulir pelaporan pencatatan sipil di dalam wilayah NKRI (F-2.01).
  21. Fotokopi Surat Bukti Penyerahan Dokumen Kewarganegaraan dan Keimigrasian; dan
  22. Asli kutipan akta kelahiran.
  23. (Pencatatan ABG yang tidak memilih salah satu kewarganegaraan.) Mengisi formulir pelaporan pencatatan sipil di dalam wilayah NKRI (F-2.01).
  24. Fotokopi izin tinggal tetap; dan
  25. Asli kutipan akta kelahiran.

  1. Petugas loket menerima dan memeriksa kelengkapan berkas permohonan perubahan status kewarganegaraan. Jika tidak lengkap Petugas loket mengembalikan berkas permohonan perubahan status kewarganegaraan kepada pemohon untuk dilengkapi, sedangkan jika lengkap, Petugas loket menyerahkan berkas permohonan perubahan status kewarganegaraan kepada Operator.
  2. Operator merekam data perubahan status kewarganegaraan ke dalam database kependudukan dan membuat Catatan Pinggir pada Register dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil yang diterbitkan Negara Indonesia atau Surat Keterangan Pelaporan Perubahan Status Kewarganegaraan dalam hal Akta Pencatatan Sipil diterbitkan negara lain, sebagai pengganti catatan pinggir pada Akta Pencatatan Sipil yang diterbitkan negara lain
  3. JFT/Sub Koordinator/Pejabat yang ditunjuk yang membidangi melakukan verifikasi dan validasi data.
  4. Kepala Bidang memeriksa dan memparaf Catatan Pinggir pada Register dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil yang diterbitkan Negara Indonesia atau Surat Keterangan Pelaporan Perubahan Status Kewarganegaraan dalam hal Akta Pencatatan Sipil diterbitkan negara lain, sebagai pengganti catatan pinggir pada Akta Pencatatan Sipil yang diterbitkan negara lain kemudian menyerahkan ke Kepala Dinas.
  5. Kepala Dinas menandatangani Catatan Pinggir pada Register dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil yang diterbitkan Negara Indonesia atau Surat Keterangan Pelaporan Perubahan Status Kewarganegaraan dalam hal Akta Pencatatan Sipil diterbitkan negara lain, sebagai pengganti catatan pinggir pada Akta Pencatatan Sipil yang diterbitkan negara lain lalu menyerahkan ke Petugas loket.
  6. Petugas loket menyerahkan Kutipan Akta Pencatatan Sipil yang diterbitkan Negara Indonesia yang sudah diberi catatan pinggri perubahan status kewarganegaraan atau Surat Keterangan Pelaporan Perubahan Status Kewarganegaraan dalam hal Akta Pencatatan Sipil diterbitkan negara lain, sebagai pengganti catatan pinggir pada Akta Pencatatan Sipil yang diterbitkan negara lain kepada pemohon

Durasi waktu penyelesaian dihitung dari pemohon berada di loket pelayanan sampai dengan dokumen selesai diserahkan kembali kepada pemohon

Berdasarkan Undang Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan pada Pasal 79A disebutkan Pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan tidak dipungut biaya. Oleh karena itu di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banjarmasin untuk penerbitan dan pengurusan dokumen kependudukan baik pelayanan pendaftaran penduduk maupun pelayanan pencatatan sipil tidak dipungut biaya/ gratis

Catatan Pinggir perubahan status kewarganegaraan pada Kutipan Akta Pencatatan Sipil yang diterbitkan Negara Indonesia; atau Surat Keterangan Pelaporan Perubahan Status Kewarganegaraan dalam hal Akta Pencatatan Sipil diterbitkan negara lain, sebagai pengganti catatan pinggir pada Akta Pencatatan Sipil yang diterbitkan negara lain

Secara tertulis melalui kotak pengaduan/saran, email, e-lapor, website disdukcapil, media sosial atau diserahkan langsung ke pejabat pengaduan masyarakat; Secara lisan langsung disampaikan kepada Kepala Dinas, pejabat pengaduan atau melalui nomor telepon/WA 0813 4844 6886; Segala pengaduan wajib ditindaklanjuti oleh Kepala Dinas dan disampaikan tembusannya kepada Asisten, Sekda, dan Wali Kota
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store