Catatan Pinggir perubahan status kewarganegaraan pada Kutipan Akta Pencatatan Sipil yang diterbitkan Negara Indonesia; atau Surat Keterangan Pelaporan Perubahan Status Kewarganegaraan dalam hal Akta Pencatatan Sipil diterbitkan negara lain, sebagai pengganti catatan pinggir pada Akta Pencatatan Sipil yang diterbitkan negara lain
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store